4 Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. 5. Penghasil Limbah B3 adalah Setiap Orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3. 6. Penimbun Limbah B3 adalah badan hukum yang melakukan kegiatan Penimbunan Limbah B3. 7.
Pernyataanberikut sesuai dengan definisi limbah, kecuali? bahan buangan manusia zat sisa hasil kegiatan manusia bahan berbahaya yang harus dimusnahkan tidak menimbulkan masalah bila dikelola
.